The role of supply-side regulations in meeting Indonesia’s 2030 electric vehicle target
Policy Brief
Peran regulasi dari sisi suplai (sektor industri) dalam memenuhi target kendaraan listrik di Indonesia pada tahun 2030
Indonesia memiliki target 2 juta kendaraan listrik (EV) pada tahun 2030. Proyeksi dalam laporan singkat ini menunjukkan bahwa, bahkan dengan adanya insentif fiskal yang berkelanjutan seperti pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kendaraan listrik yang memenuhi syarat tertentu, kendaraan listrik hanya akan menyumbang sekitar 12%-18% dari pangsa penjualan mobil baru pada tahun 2030, masih jauh dari target 2 kendaraan listrik yang disebutkan. Untuk mencapai target tersebut, penjualan mobil listrik harus terus tumbuh lebih hingga mencapai sekitar 49% dari pangsa penjualan mobil baru pada tahun 2030.
Para penulis menganalisis bagaimana dua opsi peraturan dari sisi suplai-standar konsumsi bahan bakar dan mandat penjualan kendaraan listrik-dapat membantu mempercepat transisi kendaraan listrik di Indonesia. Kedua peraturan tersebut telah terbukti efektif di pasar-pasar utama lainnya dan hampir tidak memerlukan biaya untuk anggaran nasional (satu-satunya biaya yang dikeluarkan adalah untuk pengawasan dan penegakan hukum). Meskipun laporan ini berfokus pada kendaraan penumpang, jenis kebijakan dari sisi penawaran ini dapat dirancang dan diimplementasikan untuk kendaraan roda dua, kendaraan komersial ringan, dan kendaraan tugas menengah dan berat.